Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tangerang Penjara 7 Tahun

fin.co.id - 09/05/2025, 11:56 WIB

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tangerang Penjara 7 Tahun

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria. (Poto: Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang - Merak tinggal menunggu sidang putusan. Empat terdakwa dituntut penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Empat terdakwa yakni, Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra dijerat pasal penadahan. Keempatnya secara sadar dan sah serta meyakinkan melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, fakta persidangan terungkap empat terdakwa terbukti sedari awal berniat menjual mobil rentalan. "Dari awal kepengen jual, dari awal sudah sindikat bukan penggelapan tapi penadahan," jelasnya Jumat (9/5/2025).

Peran empat terdakwa berbeda-beda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Ajat menyewa mobil dengan identitas palsu. Iim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat. Isra menjual mobil rentalan ke oknum TNI AL dan Haerudin sebagai kaki tangan Isra.

Herdian, dalam hal ini sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada dua tersangka yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, Rohmat (DPO) dan Sarifah (DPO), keduanya jadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL.

"Dua DPO ini berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal ke oknum TNI AL," jelasnya.

Fakta persidangan terungkap, kata Herdian, sistem kerja keempatnya sudah masuk jaringan pendahan mobil rental. "Sistem kerja mereka di persidangan terungkap, ada pemesan dulu baru jalan. Salah satu terdakwa sudah beberapa kali melakukan aksi jual mobil rental dan masuk dalam jaringan," katanya.

Di persidangan juga terungkap, keempat tersangka tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan. Mereka terhubung karena sama-sama pelaku penadahan mobil rental.

"Mereka ini broker saja, ajat yang ambil terus lempar ke pihak DPO, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster," sebutnya.

"Mereka ini baru kenal, tidak ada hubungan persaudaraan. Salah satu DPO yang menjadi penghubung," imbuhya.

Pada fakta persidangan juga terungkap, empat terdakwa mengaku tak tahu peristiwa penembakan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL). Hingga, Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang meregang nyawa akibat tertembak di bagian dada.

"Ditemukan fakta terhadap empat terdakwa, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental," sebutnya.

Peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang -- Merak. Terdakwa penembakan, yakni, tiga oknum TNI AL menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-8, Jakarta.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis