TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Timbulkan Kebingungan antara Platform E-Commerce dan Sosial Media

TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Timbulkan Kebingungan antara Platform E-Commerce dan Sosial Media

Ilustrasi Koin TikTok--

TikTok Shop Dilarang di Indonesia - TikTok Shop dilarang di Indonesia karena dianggap merugikan bisnis UMKM dan menciptakan kebingungan antara e-commerce atau platform media sosial.

TikTok Shop adalah fitur baru yang diperkenalkan oleh TikTok, platform media sosial berbagi video populer. TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk membeli produk langsung dari aplikasi TikTok.

Dengan TikTok Shop, pengguna dapat menjelajahi berbagai produk yang ditawarkan oleh merek dan penjual yang bekerja sama dengan TikTok. 

Pengguna dapat melihat video promosi produk, mengetahui detail produk, dan langsung membeli produk tersebut tanpa harus meninggalkan aplikasi TikTok.

Fitur TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk menemukan produk yang relevan dengan minat mereka, mengikuti merek favorit, dan berinteraksi dengan konten yang terkait dengan produk yang mereka minati. 

Hal ini memberikan pengalaman berbelanja yang lebih terintegrasi dan interaktif di dalam platform TikTok.

Namun, perlu diingat bahwa ketersediaan TikTok Shop mungkin berbeda di setiap negara dan dapat bergantung pada kerjasama dengan merek dan penjual lokal.

Terkini Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, yang merupakan platform asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India.

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan namun tidak disatukan dengan platform media sosial. Ketetapan tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” tutur Menteri Teten, belum lama ini.

Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor.

Awal Mula TikTok 

TikTok pertama kali diluncurkan pada September 2016 oleh perusahaan teknologi asal Tiongkok, ByteDance. 

Namun, platform ini awalnya dikenal dengan nama Douyin dan hanya tersedia di pasar Tiongkok. Pada Agustus 2018, ByteDance meluncurkan versi internasional dari Douyin dengan nama TikTok. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: