Besok Cawapres Cak Imin Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Dicecar Penyidik

Besok Cawapres Cak Imin Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Dicecar Penyidik

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin cawapres pendamping Anies Baswedan--Instagram @cakiminow

Cak Imin Diperiksa KPK - Besok, calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik akan mencecar cawapres Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014.

"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata, Rabu, 6 September 2023.

Diterangkan Ali, penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang telah dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan.

Sebelumnya Cak Imin mengkonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9).

BACA JUGA:

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: