Muhaimin Iskandar - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 5 September 2023.
Rencananya Cak Imin diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Kasus korupsi tersebut terjadi saat Muhaimin Iskandar menjadi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 ditunda.
"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.
Dijelakannya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023.
BACA JUGA:
- Cak Imin Akui Sudah Terima Surat Panggilan dari KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
- KPK Tegaskan Rencana Periksa Cak Imin Tidak Terkait Politik
Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.
"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.
"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
BACA JUGA:
- KPK akan Periksa Cak Imin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2012
- Ingat Cak Imin! Panjenengan Dilarang Gunakan Atribut Gus Dur, Yenny Wahid: Ada Surat Wasiatnya
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.