Waduh, Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Ketua dan Komisioner KPU RI

Waduh, Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Ketua dan Komisioner KPU RI

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 harus memiliki STTP untuk berkampanye, jika tak ada maka kampanye tersebut boleh dibubarkan-Foto : Dok/Bawaslu RI-

Sidang KEPP DKPP - Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta DKPP memberhentikan sementara ketua dan seluruh komisioner KPU RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin 4 September 2023.

Dalam sidang KEPP tersebut, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut.

Antara lain memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI.

Kemudian, Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI.

BACA JUGA:

Pada sidang ini digelar atas perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di mana KPU diadukan oleh Bawaslu RI dalam dua hal yang diadukan, yakni pertama, pihaknya menduga KPU membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.

KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, KPU juga disebut Bawaslu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.

Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Adapun, dalam sidang kali ini seluruh teradu turut hadir. Sementara itu, pihak Bawaslu dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta anggota Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: