Babak Baru Kasus 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Bakal Ada Tersangka, Siapakah Dia?

Babak Baru Kasus 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Bakal Ada Tersangka, Siapakah Dia?

Kecelakaan akibat sepeda motor lawan arah yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan--twitter

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengerahkan personel untuk membantu mengevakuasi para korban. "Kami mengevakuasi korban bersama masyarakat," kata Multazam.

Dia menyebutkan, korban dievakuasi ketiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Umum Andhika dan Rumah Sakit Umum Zahirah.

Multazam mengimbau masyarakat yang mengendarai kendaraan di jalan untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

 

Tak Dapat Asuransi dan Ditilang

Nasib sial dialami oleh para korban kecelakaan akibat lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023. 

Kecelakaan itu mengakibatkan 7 pengendara alami luka-luka ringan maupun berat.

Sialnya, para korban akan ditilang oleh Polantas. Selain itu, mereka juga tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan itu dipicu karena sepeda motor melawan arus saat melintas di ruas jalan tersebut.

"Terkait masalah kronologinya sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," kata Bayu saat dihubungi wartawan, Selasa 22 Agustus 2023. 

BACA JUGA:

Bayu mengatakan, para pemotor itu akan ditilang bahkan bisa dipidana jika terbukti ada pelanggaran lalulintas.

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," ujarnya.

Sementara itu, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada para pengendara tersebut. 

Keputusan itu merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu 23 Agustus 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: