Nasib Sial Pemotor Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung: Ditilang Polisi - Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Nasib Sial Pemotor Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung: Ditilang Polisi - Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Ilustrasi Kecelakaan mobil --ANTARA

Kecelakaan Lawan Arah- Nasib sial dialami oleh para korban kecelakaan akibat lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023. 

Kecelakaan itu mengakibatkan 7 pengendara alami luka-luka ringan maupun berat.

Sialnya, para korban akan ditilang oleh Polantas. Selain itu, mereka juga tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan itu dipicu karena sepeda motor melawan arus saat melintas di ruas jalan tersebut.

"Terkait masalah kronologinya sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," kata Bayu saat dihubungi wartawan, Selasa 22 Agustus 2023. 

BACA JUGA:

Bayu mengatakan, para pemotor itu akan ditilang bahkan bisa dipidana jika terbukti ada pelanggaran lalulintas.

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," ujarnya.

Sementara itu, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada para pengendara tersebut. 

Keputusan itu merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Rivan merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: