Ketua KPK: Caleg Mantan Koruptor Harus Mengumumkan Dirinya ke Publik, Kasus Apa dan Dihukum Berapa Tahun

Ketua KPK: Caleg Mantan Koruptor Harus Mengumumkan Dirinya ke Publik, Kasus Apa dan Dihukum Berapa Tahun

Ketua KPK Firli Bahuri-ist-net

Kurnia mengatakan, harapan pemberantasan korupsi rasanya masih menjadi angan-angan semu. 

"Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia, Jumat 25 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Diketahui, ICW menemukan setidaknya 12 eks koruptor yang maju menjadi wakil rakyat di Pemilu 2024. 

Kurnia menilai, jika KPU sebagai penyelenggara pemilu seakan menutupi identitas 12 caleg eks koruptor. 

Apalagi, sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan jika tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.

Padahal, pada akhir Juli lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika KPU akan mengumumkan mantan terpidana korupsi yang maju menjadi caleg saat penetapan daftar calon sementara (DCS).

Tidak adanya pengumuman mantan terpidana korupsi dalam DCS oleh KPU, akan menyulitkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. 

Apalagi, informasi mengenai daftar riwayat hidup ataupun biodata para caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

BACA JUGA:

Kurnia melanjutkan, jika nantinya eks koruptor lolos hingga ke daftar calon tetap (DCT), maka kemungkinan masyarakat untuk memilih caleg yang bersih semakin kecil. 

Sebelumnya, Litbang Kompas melakukan jajak pendapat terkait caleg eks koruptor. Hasilnya, 90,0 persen masyarakat menolak jika eks koruptor maju menjadi caleg di Pemilu 2024 mendatang. 

Kurnia justru membandingkan dengan KPU pada Pemilu 2019 lalu yang sangat semangat mengumumkan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi hingga menjadi terpidana. 

"KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: