Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan Banyak Kendaraan Tak Lolos, Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Mulai September

Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan Banyak Kendaraan Tak Lolos, Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Mulai September

Uji emisi motor: pengertian, cara cek, dan manfaat -ANTARA/Luthfia Miranda Putri-ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dalam razia uji emisi ini, ada 10 personel dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan 15 personel dari Satlantas Polres Metro Jaksel. 

Sebelumnya, razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 

Razia uji emisi ini akan dilakukan di ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, razia uji emisi tersebut sesiuai hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.  

"Termasuk Satuan Kerja Perangkat Derah terkait, serta para pemerhati lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi," kata Sarjoko, Kamis 24 Agustus 2023.

Berikut lima titik razia uji emisi di DKI Jakarta:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur)
  • Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), 
  • Kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), 
  • Terminal Blok M (Jakarta Selatan)
  • Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sarjoko menyebut, pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. 

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: