Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan Banyak Kendaraan Tak Lolos, Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Mulai September

Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan Banyak Kendaraan Tak Lolos, Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Mulai September

Uji emisi motor: pengertian, cara cek, dan manfaat -ANTARA/Luthfia Miranda Putri-ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Uji Emisi - Razia uji emisi yang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menjaring 94 kendaraan bermotor. 

Diketahui, hari ini Sudin Lingkungan Hidup Jaksel melakukan razia uji emisi di sejumlah titik, yakni di Kebayoran Baru, pintu keluar Terminal Blok M, Jalan Sultan Hasanudin dan Kelurahan Melawan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jaksel Tuty Ernawati mengatakan, ada 94 kendaraan bermotor yang dilakukan uji emisi. 

"Total ada 94 unit kendaraan bermotor yang terkena razia (uji emisi) pada hari ini," kata Tuty, Jumat 25 Agustus 2023.

Dari 94 kendaraan yang dilakukan uji emisi adalah, 17 mobil bahan bakar solar lolos uji emisi, 32 kendaraan bensin di uji emisi, 32 motor lolos uji emisi serta 13 motor tidak lolos uji emisi. 

Tuty menerangkan, dalam razia uji emisi di kawasan Terminal Blok M tersebut, Sudin LH Jaksel mendirikan tiga pos pengujian uji emisi terhadap kendaraan.

BACA JUGA:

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Tuty menyebut ada kemungkinan pemilik kendaraan tidak melakukan perawan rutin. 

Pemilik kendaraan banyak beranggapan jika motor masih hidup dan berjalan akan terus digunakan. Padahal kendaraan tersebut tidak ramah lingkungan. 

"Begitu kita lihat motor, padahal biaya perawatan motor itu lebih murah tapi mereka selama masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu," katanya. 

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Herwice mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan dikenakan denda. 

Pihaknya hanya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

"Tetapi mulai 1 September tahun ini dikenakan denda. Untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat adalah sebesar Rp500 ribu," kata Herwice.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: