Usai Periksa Tersangka Kamaruddin Simanjuntak dan Tak Lakukan Penahanan, Begini Penjelasan Polisi
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama Rina Lauwy istri Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (kanan) dan Johanes Raharjo kuasa hukum Kamaruddin.-istimewa-
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Sumber: