Pinjol Ilegal - Kamu pasti sudah sering mendengar istilah pinjol, singkatan dari pinjaman online.
Pinjol adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website.
Pinjol menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak semua pinjol itu legal dan aman. Banyak juga pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pinjol ilegal biasanya menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, denda besar, syarat abal-abal, dan penagihan paksa.
Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK, sebagaimana dirangkum dari akun Instagram resmi Kemenkominfo.
- BACA JUGA:Cek di Sini Daftar 429 Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjebak!
- BACA JUGA:Jangan Asal Pilih, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengeceknya
Pinjol Ilegal: Ciri #1
Memiliki bunga yang tinggi
Pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1% per hari.
Bunga ini jauh di atas ketentuan OJK yang maksimal 0,8% per hari.
Pinjol Ilegal: Ciri #2
Jangka waktu pinjaman tidak jelas
Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas tentang jangka waktu pinjaman, baik tenor maupun tanggal jatuh tempo. Hal ini membuat masyarakat sulit mengatur pembayaran dan menghindari denda.