Lifestyle

Pinjol Ilegal Itu Ciri-cirinya Ada Banyak, Bunga Harian di Atas 0,8 Persen Salah Satunya

fin.co.id - 14/08/2023, 15:49 WIB

Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal: Ciri #6

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Pinjol ilegal sering kali tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas di aplikasi atau website mereka. 

Hal ini membuat masyarakat sulit melacak atau melaporkan mereka jika ada masalah.

Pinjol Ilegal: Ciri #7

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, seperti kontak, galeri, kamera, lokasi, SMS, dan lain-lain. 

Hal ini sangat berbahaya karena data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pinjol Ilegal: Ciri #8

Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI

Pinjol ilegal biasanya menggunakan pihak ketiga yang tidak profesional dan tidak bersertifikat untuk menagih pinjaman. 

Mereka bisa menggunakan cara-cara anarkis dan melanggar hukum dalam menagih.

Penagihnya tidak punya sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

 

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai. 

Jika kamu menemukan pinjol yang mencurigakan, kamu bisa melaporkannya ke OJK atau SWI melalui kontak berikut:

OJK: 157, [email protected], atau www.sikapiuangmu.ojk.go.id

SWI: [email protected] atau www.investor.go.id

Jangan sampai kamu terjebak dengan pinjol ilegal yang bisa merugikan kamu. 

Pilihlah pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek daftar pinjol legal di sini.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Jika kamu suka dengan artikel ini, silakan bagikan ke teman-teman kamu yang membutuhkan. 

Admin
Penulis
-->