Cek di Sini Daftar 429 Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjebak!

Cek di Sini Daftar 429 Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjebak!

Aplikasi pinjol resmi terdaftar OJK--pixabay.com

Daftar 429 Pinjol Ilegal - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah menemukan sebanyak 429 pinjaman online atau pinjol sepanjang April hingga Juni 2023.

Dari 429 pinjol ilegal ini, diantaranya sebanyak 352 situs pinjol ilegal dan 77 konten facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol ilegal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati melakukan pinjaman online dari pinjol ilegal. 

"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L)," demikian keterangan tertulis Satgas dilihat disitus OJK, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Untuk Melihat daftar 429 Pinjol Ilegal, klik di Sini: Daftar 429 Pinjol Ilegal

Situs Jombingo Diblokir!

Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan juga memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi  (Jombingo) karena dianggap beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan memblokir Jombingo diambil​ dalam rapat koor​dinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo)  pada  Selasa 4 Juli  2023  yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: