Pinjol Ilegal Itu Ciri-cirinya Ada Banyak, Bunga Harian di Atas 0,8 Persen Salah Satunya

fin.co.id - 14/08/2023, 15:49 WIB

Pinjol Ilegal Itu Ciri-cirinya Ada Banyak, Bunga Harian di Atas 0,8 Persen Salah Satunya

Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal: Ciri #7

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, seperti kontak, galeri, kamera, lokasi, SMS, dan lain-lain. 

Hal ini sangat berbahaya karena data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pinjol Ilegal: Ciri #8

Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI

Pinjol ilegal biasanya menggunakan pihak ketiga yang tidak profesional dan tidak bersertifikat untuk menagih pinjaman. 

Mereka bisa menggunakan cara-cara anarkis dan melanggar hukum dalam menagih.

Penagihnya tidak punya sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

 

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai. 

Jika kamu menemukan pinjol yang mencurigakan, kamu bisa melaporkannya ke OJK atau SWI melalui kontak berikut:

OJK: 157, [email protected], atau www.sikapiuangmu.ojk.go.id

SWI: [email protected] atau www.investor.go.id

Jangan sampai kamu terjebak dengan pinjol ilegal yang bisa merugikan kamu. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID