Penjelasan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Soal Revitalisasi Pasar Kota Bumi

Penjelasan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Soal Revitalisasi Pasar Kota Bumi

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti (kiri) dan Direktur Oprasional Ashari Asmat (kanan). --Rikhi Ferdian Untuk FIN

"Kemudian ada Permendagri Nomor 118 kalau kita mau melakukan itu (revitalisasi) harus ada kajian dan kita sudah melakukan proses itu," jelasnya.

Dia menyebutkan, kajian teknis revitalisasi Pasar Kota Bumi tersebut meliputi aspek sosial ekonomi termasuk analisa teknis, sebelum dan sesudah dilakukan revitalisasi.

Termasuk aspek kemampuan pedagang untuk memiliki ruang dagang atau aspek musyawarah.

"Jadi kita melakukan standar kelayakan dengan rancangan bangunan, bahan, dan fasilitas serta ruang dagang yang akan bertahan selama 20 tahun. Jadi kita ada perhitungan teknisnya," paparnya.

Dalam penentuan harga jual ruang dagang yakni los dan kios, perumda pasar juga melakukannya lewat musyawarah dan sosialisasi.

Sosialisasi kepada para pedagang ini dilakukan perumda pasar tidak hanya sekali. Karena menyangkut harga los dan kios yang harus dikomunikasikan lewat musyawarah.

"Kita lakukan musyawarah yang kemudian di tahun 2019 musyawarah mufakat itu terjadi untuk menyepakati masalah harga termasuk TPPS nya yang waktu itu ada beberapa alternatif,"  kata Ashari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: