Penjelasan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Soal Revitalisasi Pasar Kota Bumi

Penjelasan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Soal Revitalisasi Pasar Kota Bumi

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti (kiri) dan Direktur Oprasional Ashari Asmat (kanan). --Rikhi Ferdian Untuk FIN

"Pro dan kontra itu biasa. Tapi saya juga ingin terangkan bahwa sudah ada 70 persenan pedagang yang terverifikasi dan sangat antusias untuk pindah ke TPPS," tukasnya.

Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari Asmat mengungkapkan bahwa revitalisasi pasar adalah sebuah keniscayaan.

Sebab, saat ini kontestasi pasar sudah sangat ketat ditengah banyaknya pasar-pasar modern yang sudah menjelajah ke pemukiman warga.

"Tidak bisa dipungkiri saat ini perkembangan pasar kontestasinya sangat ketat dan revitalisasi adalah sebuah keniscayaan," ucapnya.

Bicara soal aset, lanjut dia, Pasar Kota Bumi adalah aset yang sah Perumda Pasar NKR sejak didirikannya PD Pasar tahun 2004 dengan Perda Nomor 25 Tahun 2004.

Yang mana, di Pasal 46 dinyatakan bahwa pengelolaan pasar yang sebelumnya dikelola oleh dinas selanjutnya diserahkan ke PD Pasar.

"Pasar-pasar yang diserahkan ke kita itu ada 19 pasar yang sebelumnya dikelola oleh UPT, artinya kewenangannya saat ini ada di PD Pasar. Ini yang harus digarisbawahi soal kewenangan," ujarnya.

Kata dia, Pasar Kota Bumi merupakan salah satu aset Pemkab Tangerang yang diserahkan sebagai penyertaan modal kepada PD Pasar.

"Artinya secara legal standing Pasar Kota Bumi adalah aset yang sah Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja," kata Ashari.

Kemudian, sambung dia, ketika bicara usia nilai ekonomis dalam Peraturan Direktur (Perdir) Perumda Pasar NKR disebutkan usia nilai ekonomis los dan kios naksimal 20 tahun melalui surat hak guna pakai.

Dari situ perumda pasar melihat Pasar Kota Bumi merupakan aset yang strategis dengan lebih dari 700 ruang dagang aktif yang dikelilingi oleh pemukiman masyarakat.

"Tapi jika kita lihat kondisinya langsung dan jika diimplementasikan dengan standar SNI atau standar internasional tentang perpasaran, Pasar Kota Bumi ini enggak masuk standar SNI," jelasnya.

"Nantinya semua pasar harus SNI. Karena SNI ini mengatur kriteria pasar supaya baik nyaman, tertib, dan bersih pastinya," tambahnya.

Oleh sebab itu di tahun 2018 perumda pasar melakukan kajian rencana untuk melakukan revitalisasi Pasar Kota Bumi.

Jadi dia menegaskan, revitalisasi Pasar Kota Bumi tidak ujug-ujug dilakukan. Sebab, sudah direncanakan sejak tahun 2018 melalui sebuah kajian yang kemudian dimasukan ke Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: