Lagi Pejabat Bea Cukai dan Kementerian BUMN Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Dugaan korupsi emas Rp 47,1 Triliun yang diduga menyeret 10 perusahaan importir emas -fin/diolah -
Pejabat Bea Cukai - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidiknya terus melakukan pendalaman kasus korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Dikatakannya pada Senin, 24 Juli 2023 pihaknya memeriksa 4 orang saksi terkait kasus yang merugikan negara mencapai Rp47,1 triliun.
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung yaitu S selaku Inspektur pada Kementerian BUMN dan ATC selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dua saksi lainnya, yaitu CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera dan ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera," katanya dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.
Dijelaskannya para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Dirkeu PT Nusa Halmahera Minerals dan Direktur PT Hartono Wira Tanik Diperiksa Soal Korupsi Komoditi Emas
- Buntut Korupsi Komoditi Emas, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan Diperiksa Kejagung
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
- Garap Dugaan Keterlibatan Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, 4 Orang Ini Diperiksa Kejagung
- Lagi 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)
Sumber: