Lagi Pejabat Bea Cukai dan Kementerian BUMN Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Febrie Adriansyah mengatakan penyidiknya terus melakukan pendalaman kasus korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)