Dirkeu PT Nusa Halmahera Minerals dan Direktur PT Hartono Wira Tanik Diperiksa Soal Korupsi Komoditi Emas

Dirkeu PT Nusa Halmahera Minerals dan Direktur PT Hartono Wira Tanik Diperiksa Soal Korupsi Komoditi Emas

Aktivitas penambangan PT Nusa Halmahera Minerals--www.nhm.co.id

Korupsi Komoditi Emas - Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Nusa Halmahera Minerals dan Direktur PT Hartono Wira Tanik diperiksa tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Kedua saksi tersebut yaitu DS selaku Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals dan LO selaku Direktur PT Hartono Wira Tanik," katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang merugikan negara hingga mencapai Rp47 triliun.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: