News

Lagi 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

fin.co.id - 18/07/2023, 17:21 WIB

Kantor Direktorat Bea Cukai Kemenkeu Jakarta

3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dari 4 orang yang diperiksa 3 di antaranya adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan empat orang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi komoditi emas pada Selasa, 18 Juli 2023. 

Keempat saksi yang diperiksa yaitu: 

1. ABM selaku Manajer Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals.

2. AA selaku Pelaksana pada Seksi Bidang Multilateral I (KSM I) Direktur Bea dan Cukai.

3. MBI selaku Kabid Penyidikan dan Penindakan pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

4. ATC selaku Kasi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangannya, Selasa,18 Juli 2023.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

Admin
Penulis
-->