Buntut Korupsi Komoditi Emas, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan Diperiksa Kejagung

Buntut Korupsi Komoditi Emas, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan Diperiksa Kejagung

Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan --beacukai.go.id

Buntut Korupsi Komoditi Emas - Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenederal (Ditjen) Bea Cukai Agus Hermawan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 17 Juli 2023.

Pemeriksaan Agus Hermawan (AH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang merugikan negara Rp47 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dirincinya tiga saksi yang diperiksa yaitu, CE selaku pihak swasta, AH (Agus Hermawan) selaku Direktur Kepatuhan Internal pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta MAP selaku PNS Bea Cukai.

"Ketiganya diperiksa sebagai terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," katanya dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: