Jadi Tersangka Sejak 2022 Tapi Tak Ditahan, Kasus Artis Jenny Rachman di Polsek Pondok Aren Dipertanyakan

Jadi Tersangka Sejak 2022 Tapi Tak Ditahan, Kasus Artis Jenny Rachman di Polsek Pondok Aren Dipertanyakan

Tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus teraebut--

Kasus Jenny Rachman terkait dugaan pengrusakan rumah milik Alia Karenina dipertanyakan. Kasus ini telah berjalan di Polsek Pondok Aren Tangeran Selatan sejak 2022 lalu. Namun mandeg hingga kini. 

Alia melaporkan peraih 2 Piala Citra FFI ini ke polisi atas tuduhan pengrusakan. Laporan Alia diterima Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Polisi juga telah menetapkan Jenny Rachman sebagai tersangka sejak 16 September 2022 lalu. Jenny tak sendiri melainkan bersama kakajnya, Rita Rachman. Keduanya jadi tersangka pengrusakan. 

Namun, hingga Juli 2023 ini, kasus tersebut terkesan lambat. Bahkan tidak ada kabarnya. 

BACA JUGA:

Tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus teraebut. 

Yonathan Andre Baskoro kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dengan mandegnya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Nah itu, kita juga bertanya tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Dan kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini,” kata Yonathan, Sabtu 22 Juli 2023.

Yonathan mendesak agar pihak kepolisian tegak lurus dan bersikap professional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” kata Yonathan.

BACA JUGA:

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. Sejumlah wartawan yang ke Polsek Pondok Aren pada Jumat 21 Juli 2023 gagal bertemu Endy karena yang bersangkutan sedang keluar kantor.

Pun saat ditelepon, Endy juga enggan mengangkat. Dan pertanyaan via whatsapp juga tidak direspon oleh yang bersangkutan.

Demikian juga dengan Kanit Reskrim Erwin Subekti. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu sedang giat pengembangan kasus pencurian saat wartawan berusaha mengkonformasinya. 

“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalua sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan whatsapp.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: