Jadi Tersangka Sejak 2022 Tapi Tak Ditahan, Kasus Artis Jenny Rachman di Polsek Pondok Aren Dipertanyakan
Polisi juga telah menetapkan Jenny Rachman sebagai tersangka sejak 16 September 2022 lalu. Jenny tak sendiri melainkan bersama kakajnya, Rita Rachman. Keduanya
“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalua sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan whatsapp.
Seperti diketahui, Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.
Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan.
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.
Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.
Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Dia sedangn makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta. (*)