Bareskrim Mulai Garap Kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Bareskrim Mulai Garap Kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--

Kasus TPPU Panji Gumilang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memggarap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang. 

Diakuinya, hingga saat ini belum memeriksa keterangan saksi terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," kata Whisnu, Selasa, 18 Juli 2023.

Dijelaskannya dalam menganalisis transaksi keuangan Panji Gumilang, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," ujarnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7). 

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: