Dugaan Pencucian Uang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Diusut Dittipdeksus Bareskrim Polri

Dugaan Pencucian Uang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Diusut Dittipdeksus Bareskrim Polri

Panji Gumilang-Istimewa-

Pencucian Uang Panji Gumilang - Adanya dugaan tindak pidana pecucian uang (TPPU) yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantran Al-Zaytun Panji Gumilang mencuat. 

Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.

"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu, Rabu 12 Juli 2023.

Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7). 

BACA JUGA:

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Saat ini sudah 19 saksi diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: