Istri Panji Gumilang ikut jadi sorotan setelah kontroversi suaminya. Apalagi, Istri Panji Gumilang ikut salat bercampur dengan pria saat Idul Fitri 2023 di Al Zaytun.
Tata cara salat itu yang jadi sorotan hingga Panji Gumilang terseret ke kasus hukum terkait penodaan agama dan dugaan pencucian uang di Al Zaytun.
Istri Panji Gumilang juga dipanggil Polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat kemarin 14 Juli 2023 terkait kasus suaminya.
Sayangnya, Istri Panji Gumilang tidak penuhi panggilang Bareskrim Polri. Lalu siapa Istri Panji Gumilang?
BACA JUGA:
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Orang-orang di Video Viral Al Zaytun
- Buntut Panji Gumilang, Pemerintah Diminta Perjelas Status NII Sebagai Terduga Teroris
Istri Panji Gumilang bernama Siti Chatimah Rahayu Binti E. Said, yang dikenal juga dengan nama Maysaroh atau Farida Al Widad.
Farida Al Widad lahir di Menes pada tanggal 25 April 1944. Ia adalah alumni Tsanawiyah Mathla’ul Anwar tahun 1963 dan merupakan seorang pegawai negeri yang ditugaskan sebagai guru di Mathlaul Anwar (MA).
Panji Gumilang dan Farida Al Widad pertama kali bertemu ketika mereka berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah di Kota Serang, Banten.
Farida Al Widad dan Panji Gumilang memiliki enam anak. Yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Siti Khoirun Nisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem.
BACA JUGA:
- Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Panji Gumilang!
- Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Selain Dugaan Penodaan Agama, Juga Pencucian Uang:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, selain hadapi kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang hingga penyalaggunaan aset-aset Pesantren Al Zaytun.
Saat ini, ada sebanyak 145 rekening dari Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan aset ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahuf MD.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD, Selasa 11 Juli 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menjelaskan, beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Mahfud MD.