Menang PK Mahkamah Agung Melawan Pengembang Swasta, Situ Cihuni Kembali Menjadi Aset Negara

Menang PK Mahkamah Agung Melawan Pengembang Swasta, Situ Cihuni Kembali Menjadi Aset Negara

Forkopimda beserta pejabat Ditjen Sumber Daya Air PUPR berfoto bersama di depan papan pengumuman yang menegaskan Situ Cihuni kembali menjadi aset negara setelah pemerintah menang PK di Mahkamah Agung, Jumat 14 Juli 2023-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

Situ Cihuni - Diantara kota-kota mandiri yang dibangun di wilayah Kabupaten Tangerang, terdapat salah satu Sumber Air yang memiliki daya tarik tersendiri dan memiliki potensi pariwisata bagi beberapa kalangan.

Sumber Air tersebut adalah Situ Cihuni yang berada di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang.

Namun, keberadaannya sempat menjadi perhatian bagi masyarakat karena sengketa Pemerintah (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) dengan perusahaan pengembang swasta, yakni PT Cihuni Mas.

Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Airlangga Mardjono menjelaskan, sengketa tersebut sudah dimulai sejak tahun 2015.

Sengketa diawali dengan gugatan dari  PT Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA. 

"Gugatan telah mendapat keputusan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung 2018 dengan amar putusan MA tidak diterima. Sebab, pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut," terang Airlangga dalam konferensi pers di kawasan Situ Cihuni, Tangerang, Banten, Jumat 14 Juli 2023. 

BACA JUGA:

Kemudian gugatan dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2018.

Ditjen SDA PUPR melakukan pencarian bukti baru alias novum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

Novum ini berupa peta Tangerang first edition 1942 yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada Juni 2022.

Airlangga mengungkapkan, bukti baru tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah. 

"Peninjauan kembali tersebut telah diputus pada Desember 2022. Dengan amar putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali," kata Airlangga.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: