Menang PK Mahkamah Agung Melawan Pengembang Swasta, Situ Cihuni Kembali Menjadi Aset Negara

fin.co.id - 14/07/2023, 18:32 WIB

Menang PK Mahkamah Agung Melawan Pengembang Swasta, Situ Cihuni Kembali Menjadi Aset Negara

Forkopimda beserta pejabat Ditjen Sumber Daya Air PUPR berfoto bersama di depan papan pengumuman yang menegaskan Situ Cihuni kembali menjadi aset negara setelah pemerintah menang PK di Mahkamah Agung, Jumat 14 Juli 2023

Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Situ Cihuni Dipulihkan

Tindak lanjut atas putusan Peninjauan Kembali tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang telah merencanakan beberapa program. 

Pada tahun 2023 ini program pemulihan Situ Cihuni diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air cq. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.

Kemudian juga melakukan pemetaan melalui drone, serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.

Tahun 2024 direncanakan akan dilanjutkan review (tinjauan) detail desain, revitalisasi dan penetapan sempadan Situ Cihuni, maupun kegiatan operasi pemeliharaan rutin. 

BACA JUGA:

Kemudian pada tahun 2025 akan dilakukan penetapan sempadan Situ Cihuni dan kegiatan operasi pemeliharaan rutin. Sementara pada tahun 2026, mulai dilakukan revitalisasi Situ Cihuni dan kegiatan operasi pemeliharaan rutin.

Situ Cihuni sendiri memiliki tampungan luas + 32,34 Ha yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”. 

Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan. (*)

Admin
Penulis