News

Geledah Kantor Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Elektronik

KPK Geledah Kantor Andhi Pramono - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa pada Selasa 11 Juli 2023. 

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan Andhi Pramono.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dilansir Antara, Rabu 12 Juli 2023

Tim penyidik KPK selanjutnya melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

BACA JUGA:

Penggeledahan di kantor yang beralamat di salah satu perumahan di Kota Batam tersebut berlangsung pada Selasa, pukul 10.00-14.45 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK tampak membawa tiga koper berukuran besar dan sedang.

Sebelumnya, pada Jumat 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

BACA JUGA:

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat Andhi menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Admin
Penulis