News

Petinggi PT Musim Mas Fuji dan PT Permata Hijau Palm Oleo Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Ekspor CPO

Petinggi PT Musim Mas Fuji dan PT Permata Hijau Palm Oleo Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa petinggi PT Musim Mas Fuji dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Pemeriksaan terhadap petinggi PT Musim Mas Fuji dan PT Permata Hijau Palm Oleo terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 6 orang terkait korupsi fasilitas ekspor CPO pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Salah satu yang diperiksa adalah Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji dan manajer marketing PT Permata Hijau Oleo," katanya dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023.

BACA JUGA:

Selain itu ada juga petinggi PT Sari Argotama Persada, dan PT Megasurya Mas yang ikut diperiksa.

Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu 

1. SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji.

2. M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo

3. AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada.

4. J selaku Direktur PT Megasurya Mas.

5. E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

6. GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

BACA JUGA:

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(rls/lan)

 

Admin
Penulis