Masuk DPO! WNA Italia Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta, Ini Kasusnya

Masuk DPO! WNA Italia Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta, Ini Kasusnya

Konfrensi Pers Penangkapan DPO WNA Asal Italia Berinisial GA Oleh Imigrasi Soekarno Hatta--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, dia berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. 

"Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3," terangnya.

Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.

Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan. 

"Serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun pidana denda Rp1,5 Miliar," tukasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini. 

Menurutnya, sinergitas itu harus dijaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat dicegah. 

"Apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: