Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

Tersangka RHR (25) Saat Diamankan Anggota Polda Banten. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa.

Terakhir Dony menyampaikan harapannya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Dia berharap melalui kejadian tersebut masyarakat dapat mengambil pelajaran penting, soal penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait. 

"Agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tutupnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat atas dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: