KPU Pastikan Penetapan DPT Pemilu 2024 Sudah Sesuai UU

KPU Pastikan Penetapan DPT Pemilu 2024 Sudah Sesuai UU

Cek DPT Pemilu--

KPU Pastikan Penetapan DPT Pemilu 2024 Sudah Sesuai UU - Masyarakat diimbau tak perlu mengkhawatirkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan dalam rekapitulasi DPT Pemilu 2024 pihaknya tidak melakukan diskriminasi atau membeda-bedakan suku dan agama.

Hal itu disampaikan Betty menjawab pertanyaan terkait kejelasan hak pilih masyarakat nomaden di Indonesia.

BACA JUGA:

“Kita tidak pernah membedakan apakah suku A, suku B, suku C, agama A, agama B, dan agama C, sepanjang yang bersangkutan 17 tahun ke atas dapat dibuktikan dari 'de jure'-nya yang bersangkutan adalah WNI. Maka bisa didaftarkan sebagai pemilih,” katanya saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.

Dia menjelaskan pemilih dalam pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun tetapi sudah dan pernah menikah ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor.

“Kedua, bukan TNI Polri aktif. Ketiga, tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang kemudian kita lakukan coklit (pencocokan dan penelitian), kami terima data DP4, kita sinkronkan datanya untuk diturunkan datanya coklit ke lapangan,” ujarnya.

Betty mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan data pemilih ini. 

BACA JUGA:

Dia memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat pemilih dan terbukti WNI telah terakomodasi dalam DPT Pemilu 2024.

“Kami sudah berkoordinasi, teman-teman sudah berkoordinasi, sepanjang kami telah mendapatkan bukti bahwa mereka adalah WNI dibuktikan dengan KTP elektroniknya atau KK-nya, maka bisa kita konversi sebagai pemilih sepanjang memenuhi persyaratan,” kata dia.

Betty menambahkan KPU tidak bisa memasukkan siapa saja yang tidak memiliki dokumen atau data yang lengkap sebagai pemilih untuk pemilu mendatang.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: