KPU Harus Perjelas Definisi dan Aturan Sosialisasi dan Kampanye Agar Tak 'Abu-abu'

KPU Harus Perjelas Definisi dan Aturan Sosialisasi dan Kampanye Agar Tak 'Abu-abu'

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Aturan Sosialisasi dan Kampanye - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan bahwa sosialisasi oleh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) hanya dilakukan di internal partai.

Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono mengatakan hal tersebut sebagaimana diatur  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Pasal 25 itu kan memang tertulis di ayat 2, partai politik itu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” kata Arfianto dilansir dari Antara, Jumat 30 Juni 2023.

Arfianto mengingatkan perihal ini karena pihaknya menilai sosialisasi yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik parpol, bakal calon anggota legislatif (caleg), maupun bakal calon presiden (capres) belakangan ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, yakni di ruang publik alih-alih internal partai.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Diprediksi Menang Pilpres 2024 Jika Dipasangkan dengan Erick Thohir

“Misalkan kita lihat banyak bertebaran spanduk, baliho di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang memang itu dekat dengan ruang publik. Bahkan kalau misalkan kita berbicara tentang pertemuan-pertemuan atau persiapan yang melibatkan masyarakat juga sudah sangat luas sekali,” kata dia.

Adapun Pasal 25, Ayat (2), PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dimaksud Arfianto berbunyi sebagai berikut:

“Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: (a) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan (b) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.”

Lebih lanjut, Arfrianto mendorong penyelenggara pemilu, khususnya KPU, untuk memperjelas definisi sosialisasi. 

BACA JUGA:Khofifah Sosok Cawapres Potensial, Bisa Dipasangkan dengan Siapa Saja

Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan peserta Pemilu saat ini pada ujungnya sama dengan kampanye.

Sebab, bertujuan memikat simpati calon pemilih agar mendapat suara.

Namanya saja yang berbeda, sosialisasi dan kampanye, padahal ujung-ujungnya adalah sebenarnya mereka melakukan kampanye. 

"Bagi kami, harus diperjelas apa definisinya, kalau yang dikatakan sosialisasi itu apa? Jadi batasannya jelas,” ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: