Kabar Gembira ! Kini Pasien Hanya Perlu Menunjukkan KTP Sebagai Syarat Berobat BPJS

Kabar Gembira ! Kini Pasien Hanya Perlu Menunjukkan KTP Sebagai Syarat Berobat BPJS

Kartu BPJS--

Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah," katanya.

Seperti diketahui keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus terhitung sejak 2021, berdasarkan kondisi aset berisi dana jaminan sosial kesehatan yang tercatat sebesar Rp38,76 triliun, lalu kenaikannya berlanjut hingga 2022 menjadi sebesar Rp56,51 triliun.

Ghufron mengatakan indikator keuangan BPJS Kesehatan yang dikategorikan sehat saat transaksi keuangan dapat terjaga dengan optimal. Selain itu BPJS Kesehatan juga berupaya tidak ada utang dengan pengelola rumah sakit atau puskesmas.

"Kalau kami punya hutang, segera kasih tahu, segera kami selesaikan. Kami juga memberikan uang muka, kami verifikasi, kami berikan uang muka. Itu terkait kepatuhan dan pelayanan," katanya.

BACA JUGA:Google Ubah Desain Logo Android, Ternyata Ini Alasannya

Ia menambahkan bagi pengelola fasyankes yang kesulitan dengan persyaratan KTP peserta, dapat mengonfirmasi hal itu kepada petugas BPJS Kesehatan setempat.

"Ada satu sampai dua RS dengan sistem informasi yang sedang disesuaikan. Kalau ada masalah, laporkan, kami ajarkan caranya," ujar Ghufron.

Lebih lanjut dia mengatakan, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran. Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Ubah Pulsa Anda Menjadi Saldo DANA Lewat Aplikasi ViaPulsa, Gratis !

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN.

Seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sunscreen Badan Terbaik, Melindungi Maksimal!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Bianca C.

Tentang Penulis

Sumber: