Polresta Tangerang Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diringkus!

Polresta Tangerang Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diringkus!

Konfrensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Perkara Yang Ditangani Polres Kota Tangerang. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Polresta Tangerang Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diringkus! -- Jajaran Satres Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Dari 13 kasus yang diungkap tiga diantaranya merupakan target utama. Sedangkan 10 kasus lainnya merupakan hasil dari pengembangan dari target yang sudah ditetapkan Polresta Tangerang.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 16 tersangka berikut barang bukti narkotika.

BACA JUGA:Dua Pelaku TPPO Untuk ART di Timur Tengah Diringkus Polresta Tangerang

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Jual Pil Koplo di Kabupaten Tangerang, Bisa Bernasib Seperti Pria Ini!

BACA JUGA:Hewan Kurban Yang Masuk ke Wilayah Kabupaten Tangerang Dipasangi Kartu Identitas Elektronik

"Yang menjadi prioritas kami adalah pengungkapan narkotika jenis sabu sejumlah 165 paket edar dan juga paket kecil siap edar lainnya dengan berat 79 gram, jadi total keseluruhannya ada 130 gram," terang Sigit, Rabu 28 Juni 2023.

Lanjut Sigit, selain narkotika jenis sabu pihaknya juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak tiga paket seberat 6,62 gram.

Serta obat-obatan berbahaya lainnya yakni Tramadol sebanyak 1.300 butir dan Hexymer sejumlah 530 butir.

"Tentunya upaya penegakan hukum akan kami teruskan proses penyidikannya terhadap ke-16 tersangka ini sampai dengan nantinya pemberkasan lengkap dan kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

BACA JUGA:Catat Nih! Seluruh Camat di Kabupaten Tangerang Diminta Buat Ruang Perpustakaan

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang, 4 Orang Ditangkap!

BACA JUGA:Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan Sapi dan Kambing

Sigit menerangkan, terhadap para tersangka semuanya akan dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing baik itu Pasal 114 maupun Pasal 112 Undang-undang Tentang Narkotika. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: