Kapolres menyebut ke-16 tersangka itu diamankan dari seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang.
Khusus untuk obat-obatan jenis Heymer dan Tramadol pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
"Laporan dari masyarakat yaitu di wilayah Mauk dan Cikupa," ucapnya.
Sigit menambahkan, pada prinsipnya jajaran Polresta Tangerang tetap fokus dan komitmen untuk memberantas narkoba dan obat-obatan berbahaya yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Dia pun berharap agar masyarakat dapat terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi kapanpun dan dimanapun.
"Masyarakat bisa menghubungi hotline Halo Pak Kapolres atau akses 110," pungkasnya.