Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya
Harga perumahaan subsidi kembali naik. Sebelumnya batasan harga maksimal perumahan subsidi bebas PPN berkisar antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.
2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
-Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
-Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan