2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
-Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
-Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan