3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
- Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
BACA JUGA:
Larangan Pemilik Rumah Subsidi:
1. Menunggak angsuran
2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
-Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
-Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak