Kasus TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Bintang Komunikasi Utama

Kasus TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Bintang Komunikasi Utama

Kapuspenkum Ketut Sumedana-Puspenkum Kejagung-

Kasus TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Bintang Komunikasi Utama - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Bintang Komunikasi Utama terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R pada Selasa, 20 Juni 2023.

"R diperiksa terkait TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka WP dan YM," katanya dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.

BACA JUGA:

 

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap R dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus TPPU terkait korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Berkas Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke Kejari Jaksel 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Johnny menrupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, Jumat, 9 Juni 2023.

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Johnny dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023,” katanya dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: