Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Jonny G Plate mengenakan rompi orange usai jadi tersangka korupsi--

Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan di Rutan Salemba

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) langsung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Johnny G Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta hingga 20 hari ke depan. 

"Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Politikus Partai NasDem itu jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung dengan status sebagai saksi hari ini sejak pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA:Menkominfo Jonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS!

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini, Bisa Jadi Tersangka?

Hanya beberapa jam, Johnny G Plate langsung keluar dengan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. 

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi. 

Tanpa berkomentar, Johnny langsung dikawal masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Terhitung politikus Partai NasDem ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung  dua kali sebagai saks terkait proyek BTS itu. Ditambah dengan hari ini maka tercatat tiga kali hingga jadi tersangka. 

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 14 Februari 2023. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Plate pada 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: