KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam, Amankan Dua Koper Besar

KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam, Amankan Dua Koper Besar

Penyidik KPK memasukkan koper ke dalam mobil setelah menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam Kepulauan Riau selama sekitar 2,5 jam pada Selasa (6/6).-(ANTARA/Yude)-

KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam, Amankan Dua Koper Besar

KPK menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penggeledahan KPK di rumah Andhi Pramono tersebut selama sekitar 2,5 jam.

Dilansir dari Antara, penyidik KPK memulai penggeledahan rumah di Perumahan Grand Summit sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai menggeledah, Penyidik KPK membawa dua koper berwarna hitam dan putih dari rumah mewah itu.

BACA JUGA:Andhi Pramono Dipecat dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Diproses

Penggeledahan KPK ini dikawal dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya,  KPK mengatakan telah menggeledah rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.

Ali menerangkan rumah mewah tersebut berada di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tak Kunjung P21, Kinerja Kejati DKI Dipertanyakan

Namun Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan 'update'-nya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: