Andhi Pramono Dipecat dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Diproses

Andhi Pramono Dipecat dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Diproses

Andhi Pramono-Istimewa-

Andhi Pramono Dipecat dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Diproses - Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemecatan Andhi Pramono tak terlepas dari penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani membenarkan jika terhadap Andhi Pramono akan diberikan sanksi pemecatan dari ASN Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dijelaskannya saat pemecatan terhadap Andhi Pramono tengah diproses.

BACA JUGA:

"Lagi proses (pemecatan ASN)," ungkapnya di Bandara Soekarno Hatta, Minggu, 28 Mei 2023.

Meski demikian, Askolani tak bisa memastikan berapa lama proses pemecatan itu berlangsung.

Terkait perbedaan sikap dalam penanganan Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo, Askolani menyebut tak ada perbedaan.

"Ikuti ininya, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN. Kita harus jaga, tetapi progres (pemecatan) tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," katanya.

BACA JUGA:

Diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi suap. 

Andhi Pramono kemudian dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk memproses jabatan Andhi Pramono tersebut.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: