Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi Tangerang dan Semarang Terancam Hukuman Mati!

Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi Tangerang dan Semarang Terancam Hukuman Mati!

Konferensi Pers Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pengungkapan Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang dan Semarang -- Para tersangka kasus pabrik ekstasi yang diungkap Bareskrim Polri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Semarang terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Untuk Narkotika Golongan I Ekstasi tersangka akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Yang mana, para tersangka terbukti mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Komjen Agus, Jumat 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang, 4 Orang Ditangkap!

BACA JUGA:Segini Barang Bukti Yang Disita Bareskrim Polri Dari Pabrik Extasi di Tangerang dan Semarang!

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Cakung, Satu Orang Ditangkap

Kedua, lanjutnya, Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika para tersangka terbukti menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati atau pdana semujur hidup.

"Dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ucapnya.

Lebih dari itu, para tersangka juga akan dikenakan Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Baru Capai 30 Persen, Pembangunan RSUD Tigaraksa Diharapkan Selesai Akhir 2023

BACA JUGA:Kumpul Bareng 3.000 Goweser di Panongan Kabupaten Tangerang, Sekda: Sinergitas dengan Warga Harus Terjaga

BACA JUGA:30 Gepeng di Kabupaten Tangerang Kena Razia PMKS

Terakhir Komjen Agus menambahkan, dari pengungkapan pabrik pembuatan ekstasi tersebut polisi berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya peredaran narkotika.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa," tandasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: