Nekat! Pria di Bekasi Curi Mobil Teman, Lalu Digadai ke Tukang Rongsok Seharga Rp15 Juta
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo melakukan konfrensi pers-Tuahta Aldo-
BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan Rp2.044 Triliun untuk 5 Program Prioritas 2024, Ini Daftar Rinciannya
Pelaku YP kini telah mendekam di ruang tahanan milik Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatan yang ia lakukan, YP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sumber: