Nekat! Pria di Bekasi Curi Mobil Teman, Lalu Digadai ke Tukang Rongsok Seharga Rp15 Juta

fin.co.id - 30/05/2023, 21:56 WIB

Nekat! Pria di Bekasi Curi Mobil Teman, Lalu Digadai ke Tukang Rongsok Seharga Rp15 Juta

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo melakukan konfrensi pers

Pelaku YP kini telah mendekam di ruang tahanan milik Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatan yang ia lakukan, YP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Admin
Penulis