Pelaku YP kini telah mendekam di ruang tahanan milik Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatan yang ia lakukan, YP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.