Denny Indrayana Dipolisikan hingga Demokrat Sebut Mahfud MD Corong Rezim Otoriter

Denny Indrayana Dipolisikan hingga Demokrat Sebut Mahfud MD Corong Rezim Otoriter

Mahfud MD dan Denny Indrayana-Istimewa-

Denny Indrayana Dipolisikan - Kegaduhan terjadi di madia sosial antara para elit politik. Hal ini terjadi usai Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 

Denny Indrayana yang juga Mantan Wamenkumham era SBY ini, mengaku mendapat informasi yang terpercaya bahwa MK akan putuskan pemilu legislatif proporsional tertutup, artinya hanya memilih partai. Bukan memilih calon legislatif (caleg). 

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut mantan ketua MK ini, Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara.

Mahfud MD juga meminta polisi usut sumber informasi di MK yang oleh Denny Indrayana disebut sumber A1. 

Denny Indrayana lalu dipolisikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD). 

BACA JUGA:PDIP Kasih Pernyataan Soal Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Denny Indrayana dianggap bocorkan rahasian negara dan membuat gaduh di tengah persiapan menjelang Pemilu pada Februari 2024 mendatang . 

"Denny Indrayana pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah. Kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini,” kata Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus ke Polda Metro Jaya pada Senin 29 Mei 2023.

Musa Emyus berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana.

BACA JUGA:Siapa Orang yang Membocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dicari Mahfud MD

Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bakal calon legislatif untuk menghadapi Pemilu 2024.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang disampaikan Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dipolisikan. 

"Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud. 

BACA JUGA:Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Lakukan Penyelidikan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: