Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Narkoba Rp25 Juta, Kepala BNNP Sumbar Beri Penjelasan Ini

Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Narkoba Rp25 Juta, Kepala BNNP Sumbar Beri Penjelasan Ini

Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am --ekspresnews.com

BACA JUGA:

Ia menyebutkan untuk perubahan BAP harus membayar Rp25 juta. "Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," katanya.

Mendengar kabar itu istri tersangka mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.

"Saya stres, panik, lalu menggadaikan sepeda motor, dapat uang Rp15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata dia.

Uang Rp15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan, kata istri tersangka.

BACA JUGA:

Ia protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan istri tersangka kepada saudaranya. Ia menyebutkan saudaranya sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.

"Diterima uang Rp15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi Pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," papar istri tersangka.

"Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April 2023. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya," tambahnya.

Ia mengatakan proses penyerahan uang ini direkam sebagai barang bukti.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: