Canggih Banget, BNN Bisa Pantau Ladang Ganja di Aceh Lewat Satelit

 Canggih Banget, BNN Bisa Pantau Ladang Ganja di Aceh Lewat Satelit

Tim gabungan membakar ganja di Lamteuba, Aceh Besar.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Makin canggih, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau keberadaan ladang-ladang ganja menggunakan satelit.

Sehingga, tidak sedikit tanaman terlarang tersebut ditemukan di Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar, Berat Total Mencapai 10 Ton

"BNN sudah berulang kali menemukan dan memusnahkan ladang-ladang ganja di Aceh dari hasil pemantau menggunakan satelit," kata Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial BNN Riki Yanuarfi di Banda Aceh, Rabu 28 September 2022.

Riki Yanuarfi mengatakan wilayah yang sering ditemukan ladang ganja tersebut, di antaranya di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara, dan beberapa wilayah lainnya di Provinsi Aceh.

Kendati sudah berulang kali menemukan dan memusnahkan ladang ganja, kata dia, sering kali pelaku atau penanaman tidak berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Wanita 71 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut XPander di Sukabumi yang Tewaskan 3 Orang

Hal itu karena mereka menerapkan pola tanam dengan menebar benih kemudian pergi. Mereka kembali ketika memanen tanaman terlarang tersebut.

"Jadi, ini kendala mengapa di setiap penemuan ladang ganja di Aceh, sering penanamnya tidak tertangkap. Namun begitu, ada juga penanam ganja yang bisa ditangkap," kata Riki Yanuarfi.

Walau di Aceh banyak ditemukan ladang ganja, kata Riki Yanuarfi, namun komitmen dan dukungan masyarakat Aceh terhadap BNN dalam memberantas tanaman terlarang tersebut cukup tinggi.

Oleh karena itu, BNN terus berupaya mengubah pola pikir sebagian kecil masyarakat yang selama ini menanam ganja di Aceh untuk beralih bercocok tanam dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomis lainnya.

BACA JUGA:Ternyata Kesehatan Lukas Enembe Tergantung Dokter Pribadi dan Obat dari Singapura

"Banyak masyarakat yang dulunya menanam ganja kini beralih menanam hortikultura. Sebab, menanam ganja akan berhadapan dengan hukum yang berujung dipenjara," kata Riki Yanuarfi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh beserta instansi terkait lainnya memusnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: